Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah di Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi bukti kuat dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dugaan pemerasan tersebut terkait perkara penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan Tim 9 telah mengantongi alat bukti yang kuat terkait dugaan pemerasan tersebut. “Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Anang memastikan hal tersebut saat ditanyakan kemunculan berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian terkait aliran Rp40 miliar ke empat pejabat di Kejagung, termasuk Febrie.
Baca juga: Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
Namun demikian, Anang menegaskan bahwa BAP Tan Kian yang viral di media sosial bukan BAP dari Tim 9 Kejagung. “Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” ujar Anang.Sebelumnya, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar.
Lihat video: Eks Jampidsus Febrie Ariansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung
Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut. Berdasarkan BAP Tan Kian, menurut Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".Febri menegaskan, dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Tan Kian hanya menduga uang tersebut "bisa saja" diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri beberapa waktu lalu.









