5 Mahasiswa Unpam Ajukan Uji Materi Pasal Santet, Hakim Beri Pertanyaan Menohok
JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian.
Kelima pemohon tersebut yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka menggugat frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Dalam pemeriksaan permohonan, para pemohon mendalilkan bahwa frasa "memberikan harapan" berpotensi memicu penafsiran sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.
"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas dari norma UU," kata pemohon.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Saldi menjelaskan, ketentuan tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
"Nah, makanya tadi saya tanya, Anda berlima ini punya kekuatan gaib enggak?" tanya Saldi Isra.
"Tidak, Yang Mulia," jawab para pemohon.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada para pemohon, kecuali jika mereka memang memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib serta merasa berpotensi dikriminalisasi akibat berlakunya pasal tersebut.
"Kalau itu, pasal ini tidak menyangkut Anda. Kecuali Anda punya itu, lalu Anda nanti takut dikriminalisasi," lanjut Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, para pemohon harus dapat menjelaskan keterkaitan antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
"Coba tadi ngaku, 'Udah saya dukun, Pak', selesai, Pak Ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat," ujar Liliek.
Selain persoalan legal standing, para hakim konstitusi turut memberikan saran dan nasihat terkait penyusunan posita, hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal yang diuji dengan kerugian pemohon, hingga rumusan petitum.
MK kemudian mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki permohonan, menarik permohonan, atau tetap melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.










