Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
Angka Rp206 juta sebagai ganti rugi yang diminta Roy Suryo karena menganggap penangkapan dan penahanannya oleh polisi tidak sah merupakan angka wajar. Hal itu disampaikan auditor senior Eddy Hary Susanto yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ganti rugi oleh kubu Roy Suryo.
"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta. Itu menurut saya di luar yang dikeluarkan secara nyata dari materiil oleh para individu yang ditahan tadi," ujar Eddy dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, soal ganti kerugian itu telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Misalnya penahanan biasa itu bisa diberikan ganti rugi sampai setinggi-tingginya Rp100 juta, lalu penahanan disertai luka berat atau cacat setinggi-tingginya Rp200 juta, dan saat korban ketika ditahan meninggal itu bisa dimintakan ganti rugi Rp600 juta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan soal Uang, tapi Perlawanan Moral
Dia menerangkan, angka tersebut belum termasuk uang pengeluaran yang telah dikeluarkannya semasa proses gugatan permintaan ganti kerugian dilakukan. Maka itu, dalam setiap gugatan ganti kerugian, angka yang dimintakan selalu berbeda-beda bagi tiap individu."Jadi effort atau usaha dari individu untuk membebaskan dirinya dari persangkaan atau penahanan tidak sah tadi itu berbeda masing-masing individu dengan individu lainnya. Sehingga besar kecilnya dari tiap individu tadi tentu berbeda, kembali lagi pada rasa masing-masing individu terhadap penderitaan yang dia alami selama masa ditahan tadi," tuturnya.
Menurut Eddy, berkaitan kerugian materiil itu kehilangan kesempatan untuk melakukan suatu aktivitas yang relasinya dengan penghasilan, berkaitan pengeluaran uang digunakan untuk membayar konsultan hukum, pengacara, transportasinya, makan, akomodasi, dan sebagainya. "Itu kalau ada perhitungan maka dia sepatutnya juga akan menggabungkan itu dalam gugatannya," terang Eddy.
Dia mengungkap, persoalan kerugian yang dialami individu atas tidak sahnya upaya paksa aparat, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau juga penetapan tersangka, itu tergolong dalam dua kategori, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dia mengungkap, dana ganti kerugian tersebut sesuai ketentuannya diambil dari dana abadi negara, dana yang berasal dari dana yang secara terus-menerus menghasilkan manfaat atau bunga. Sehingga, dana itu bisa bertumbuh, dana itu yang dialokasikan saat ada gugatan seperti permintaan ganti rugi dan sebagainya.
Maka itu, kata Eddy, sudah tepat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadikan sebagai turut termohon dalam gugatan ganti kerugian sebagaimana diajukan Roy Suryo. Sebab, Kemenkeu merupakan kuasa keuangan negara yang memiliki kewenangan untuk membayarkan dana negara, termasuk dana ganti kerugian sebagaimana diputuskan hakim.
"Tentu saja menurut pandangan saya tepat sekali karena begitu putusan praperadilan itu mengabulkan gugatan, berapa pun nilainya, maka pihak yang melaksanakan pembayaran itu Kemenkeu sebagaimana saya singgung tadi, sumber dananya adalah dana abadi negara. Sebagai kuasa keuangan negara tentu Kemenkeu lah yang paling punya kewenangan untuk mencairkan dana-dana yang sudah diputuskan hakim praperadilan," katanya.










