Desak Hapus Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan, SP Ungkap Pertimbangan Efisiensi Ekonomi

Desak Hapus Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan, SP Ungkap Pertimbangan Efisiensi Ekonomi

Ekonomi | sindonews | Rabu, 9 September 2026 - 19:39
share

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam rancangan undang-undang atau RUU Ketenagakerjaan. KSPN menilai penggunaan tenaga outsourcing justru dapat membuat biaya perusahaan lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung.

Presiden KSPN, Ristadi mengatakan, usulan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada banyaknya persoalan outsourcing, tetapi juga mempertimbangkan faktor efisiensi ekonomi. Berdasarkan survei yang dilakukan KSPN, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing dinilai harus mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan jika merekrut pekerja secara langsung.

"Sebetulnya juga pengusaha harus mempertimbangkan ini. Karena ternyata dari fakta survei yang kami lakukan, pengusaha-pengusaha itu yang menghire tenaga outsourcing itu mengeluarkan cost yang lebih besar, daripada pekerja berkontrak," kata Ristadi usai melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Senggol UU Ketenagakerjaan, Pengusaha: Dibandingkan Negara ASEAN, Kita Aneh Sendiri

Ristadi menjelaskan, perusahaan pengguna tenaga outsourcing tidak hanya membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Karena itu, KSPN menilai perusahaan akan lebih efisien apabila merekrut pekerja secara langsung dengan status pekerja kontrak.

"Kenapa? Dia harus membayar pekerja outsourcingnya sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku. Tapi juga dia harus membayar fee terhadap perusahaan outsourcing. Oleh karena itu, daripada mengeluarkan kos yang lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja kontrak di perusahaan," jelasnya.

Selain outsourcing, KSPN menyampaikan sejumlah isu lain dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satunya terkait upah minimum. Ristadi menilai kesenjangan upah antar daerah semakin tinggi sehingga diperlukan skema upah minimum sektoral nasional.

Menurutnya, skema tersebut dapat membuat standar upah lebih mempertimbangkan kompetensi dan jam kerja berdasarkan sektor, bukan semata-mata lokasi pekerja. Baca Juga: Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama, sektor otomotif seluruh Indonesia sama. Kenapa kami sampaikan itu? Agar bahwa upah ini lebih menghargai kompetensi dan jam kerja, bukan soal kedaerahan. Tidak ada daerah yang ningrat kecuali Yogyakarta, bahkan Yogyakarta pun daerah yang ningrat upahnya setengahnya dari upah Karawang," ucap Ristadi.

Dia mengatakan apabila penerapan upah minimum sektoral nasional belum dapat dilakukan, pemerintah perlu mendorong kenaikan upah yang lebih signifikan di daerah dengan tingkat upah rendah guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.

"Supaya bisa menekan ketimpangan upah antar daerah, maka daerah-daerah yang upahnya masih rendah harus didorong naiknya lebih signifikan daripada daerah-daerah yang upahnya sudah tinggi," tegasnya.

KSPN juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ristadi menilai petugas pengawas menghadapi berbagai kendala teknis, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga persoalan kewenangan.

Dia bahkan menyebut terdapat pengawas ketenagakerjaan yang mengalami hambatan ketika hendak masuk ke perusahaan untuk menjalankan tugas pengawasan."Kami menginginkan ada penguatan yang lebih serius terhadap fungsi-fungsi pengawasan. Kami tadi usul supaya pengawasan itu ditarik untuk bisa langsung di bawah presiden. Kami tadi mengusulkan ada yang namanya Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional," sebut Ristadi.

"Mudah-mudahan kalau di bawah langsung presiden, pengusaha-pengusaha yang nakal itu akan lebih mikir-mikir, lebih takut untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran undang-undang kena kerjaan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

"Ada beberapa masukan terkait dengan rancangan undang-undang ketenagakerjaan ini. Yang jelas, yang pertama proses ini sedang berjalan. Kita di pemerintah sedang mengkaji bersama dan untuk nanti kita bahas bersama dengan DPR," kata Yassierli.

Dia menegaskan pemerintah menginginkan regulasi ketenagakerjaan yang dapat mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Tentu pada fase-fase ini kita sangat terbuka dengan masukan, apalagi dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja, masuk juga pengusaha. Kita punya semangat maju industri-nya, sejahtera pekerjanya. Dan ini menjadi spirit kita. Semoga kita bisa menghasilkan undang-undang ke tenaga kerjaan yang lebih baik," tandasnya.

Topik Menarik