Cegah Karhutla, Perusahaan Sawit Diminta Tingkatkan Patroli, Kordinasi dan Kewaspadaan Tinggi
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengimbau seluruh perusahaan anggota untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, serta langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengatakan, perkembangan situasi karhutla saat ini membutuhkan perhatian dan keterlibatan langsung dari seluruh pihak, termasuk pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya upaya pencegahan harus dilakukan secara maksimal, terukur, dan terdokumentasi sebagai bagian dari komitmen industri terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Seluruh anggota GAPKI harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh langkah pencegahan serta pengendalian karhutla dilaksanakan secara maksimal,” ujar Eddy dalam keterangannya.
Baca Juga: Percepat Pemadaman Karhutla, APHI dan Gapki Dorong Protokol Bersama
Eddy menegaskan, perusahaan perlu kembali memeriksa kesiapan seluruh sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber dan cadangan air, akses menuju lokasi kebakaran, sistem komunikasi, sarana patroli dan deteksi dini, alat pelindung diri, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Khusus di wilayah lahan gambut dan daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi, GAPKI meminta perusahaan memberikan perhatian lebih terhadap kesiapan sumber air, sistem pembasahan, akses pemadaman, serta peralatan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
“Yang paling penting adalah memastikan seluruh personel dan sarana prasarana dalam kondisi siap, berfungsi dengan baik, dan dapat dimobilisasi dengan cepat apabila terjadi indikasi kebakaran,” kata Eddy.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan
Selain kesiapan sarana, GAPKI juga mengingatkan seluruh perusahaan anggota untuk memastikan tidak terdapat praktik pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar. Prinsip tanpa membakar atau zero burning harus diterapkan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga perlu diperkuat terhadap seluruh aktivitas di wilayah operasional perusahaan, termasuk yang dilakukan pekerja, kontraktor, mitra kerja, maupun pihak lain yang bekerja untuk dan atas penugasan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pembakaran yang bertentangan dengan ketentuan.
GAPKI selanjutnya meminta perusahaan meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama di area yang memiliki risiko karhutla tinggi. Setiap indikasi berupa titik panas (hotspot), asap, maupun titik api harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Setiap indikasi kebakaran harus segera ditangani sesuai prosedur tanggap darurat dan kondisi faktual di lapangan. Jangan sampai api yang sebenarnya bisa dikendalikan sejak awal justru berkembang dan meluas,” ujar Eddy.
Dalam hal ditemukan titik api atau kebakaran di dalam wilayah konsesi atau perizinan perusahaan, GAPKI meminta perusahaan segera mengerahkan personel, peralatan, serta sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penanggulangan dan pemadaman secara maksimal.
Menurut Eddy, langkah cepat di lapangan menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.GAPKI juga menilai upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Karena itu, keterlibatan pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menghadapi risiko karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca dan lingkungan yang dapat meningkatkan potensi kebakaran.
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Kita harus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kesiapsiagaan, dan bergerak cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran,” tutur Eddy.
Sekretaris Jenderal GAPKI, M Hadi Sugeng menambahkan, seluruh anggota GAPKI diminta meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara aktif dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla, khususnya dengan perusahaan dan pelaku usaha yang wilayah operasionalnya berdekatan.
"Semangat gotong royong tersebut diharapkan dapat mempercepat tindakan pencegahan di lapangan serta mencegah kebakaran berkembang melintasi batas wilayah konsesi atau wilayah administratif," jelasnya.
Dalam hal terjadi kebakaran pada lahan masyarakat atau area lainnya di luar wilayah konsesi/perizinan perusahaan yang berada di sekitar wilayah operasional, perusahaan, anggota GAPKI diimbau untuk secara proaktif memberikan bantuan penanggulangan dan/atau pemadaman sepanjang lokasi tersebut dapat diakses dan dijangkau secara wajar dan aman oleh sumber daya perusahaan, dengan mempertimbangkan kapasitas perusahaan serta kondisi faktual di lapangan.
Lebih jauh, Hadi Sugeng mengharapkan anggota GAPKI secara proaktif membangun dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi sesuai kebutuhan lapangan dengan Pemerintah Daerah, BNPB dan/atau BPBD, Kementerian dan jajaran terkait, TNI, Polri, Manggala Agni, serta instansi dan pemangku kepentingan terkait lainnya, baik di tingkat lokal maupun nasional.
"Koordinasi tersebut agar dilakukan sejak tahap pencegahan dan kesiapsiagaan, dan tidak hanya setelah terjadi kebakaran, termasuk dalam pertukaran informasi titik panas, pelaksanaan patroli terpadu, kebutuhan dukungan operasional, penanganan keadaan darurat, serta kegiatan pemadaman terpadu apabila diperlukan," tandasnya.










