Memperkuat AHWA, Menata Kepemimpinan NU

Memperkuat AHWA, Menata Kepemimpinan NU

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:47
share

Choirul Sholeh RasyidKetua PBNU

MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), perdebatan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam dan Ketua Umum seharusnya tidak berhenti pada soal figur. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana NU membangun desain kepemimpinan yang mampu menjaga kewibawaan ulama sekaligus membuat Tanfidziyah bekerja efektif?

Persoalannya bukan sekadar siapa Rais Aam dan siapa Ketua Umum. Yang lebih mendasar adalah bagaimana keduanya memperoleh mandat sehingga tidak melahirkan dua pusat legitimasi yang berjalan dalam orbit masing-masing.

Dalam rumusan yang berlaku, Rais Aam dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sedangkan Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. AHWA terdiri atas sembilan ulama dengan kriteria yang sangat ketat: alim, adil, berintegritas moral, tawadhu, berpengaruh, wara, zuhud, serta memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik.

Di sinilah saya melihat ada persoalan desain kelembagaan.

Baca Juga: Membaca Dinamika Menuju Muktamar ke-35 NU

Jika AHWA dipercaya memiliki kapasitas moral dan keulamaan untuk menentukan Rais Aam, mengapa mandat keulamaan tersebut tidak diperkuat pula dalam menentukan pemimpin Tanfidziyah?Sebab, ketika Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama memperoleh mandat langsung dari Muktamar, secara kelembagaan keduanya dapat dipersepsikan sebagai dua pusat legitimasi yang relatif sejajar. Padahal, secara struktur, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi jam’iyah, sementara Tanfidziyah adalah pelaksana.

Problem ini tampaknya mulai disadari. Materi Muktamar ke-35 menawarkan opsi perubahan: muktamirin menjaring maksimal lima calon Ketua Umum, kemudian nama-nama tersebut diserahkan kepada AHWA. AHWA memilih Ketua Umum setelah calon menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Menurut saya, ini merupakan langkah penting, tetapi masih dapat disempurnakan.

Menariknya, usulan beberapa PWNU menawarkan konstruksi yang sedikit berbeda: muktamirin menjaring beberapa nama, kemudian Rais Aam memilih salah satunya dengan persetujuan AHWA. Argumentasinya jelas: menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama sebagai mandataris Muktamar dapat menimbulkan dinamika kepemimpinan dan melemahkan semangat kepemimpinan ulama.

Jadi, saat ini terdapat dua gagasan yang sama-sama penting: model di mana AHWA memilih dengan persetujuan Rais Aam, dan model di mana Rais Aam memilih dengan persetujuan AHWA.

Saya kira kita tidak perlu mempertentangkan keduanya. Justru dari sini dapat dirumuskan jalan tengah yang lebih sesuai dengan karakter NU:

Muktamar menjaring, AHWA memilih, Rais Aam mengikat.Muktamirin tetap memiliki peran penting sebagai sumber partisipasi. Mereka menjaring beberapa calon Ketua Umum yang memenuhi syarat. Tetapi Muktamar tidak perlu menjadi arena final perebutan suara.

Nama-nama tersebut diserahkan kepada AHWA. AHWA memilih berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, rekam jejak, kemampuan organisatoris, dan visi kepemimpinan calon.

Setelah itu, calon terpilih memperoleh persetujuan Rais Aam.

Dengan formula ini, Muktamar memberikan legitimasi partisipatif. AHWA memberikan legitimasi keulamaan. Rais Aam memberikan legitimasi Syuriyah.

Inilah yang saya bayangkan sebagai triple legitimacy dalam kepemimpinan NU.

Namun penguatan AHWA tentu tidak boleh berhenti pada pemberian kewenangan. AHWA sendiri harus diperkuat.Dokumen usulan Munas dan Konbes NU 2026 mencatat bahwa komposisi AHWA pada Muktamar ke-34 dinilai belum mencerminkan pemerataan keterwakilan wilayah karena dominasi Jawa. Karena itu muncul usulan agar komposisi AHWA lebih merepresentasikan kewilayahan dan anggotanya berasal dari ulama yang berada dalam struktur Syuriyah NU.

Saya kira gagasan ini penting. Jika AHWA hendak diberi mandat lebih besar, maka representasi, kredibilitas, integritas, dan mekanisme pemilihannya harus semakin kuat.

Dengan demikian, penguatan AHWA bukan berarti mengurangi demokrasi NU. Justru sebaliknya, demokrasi NU ditempatkan dalam tradisi musyawarah dan kepemimpinan ulama, bukan semata-mata dalam logika kontestasi elektoral.

NU bukan partai politik. Karena itu, mekanisme memilih pemimpin NU tidak harus sepenuhnya mengikuti logika perebutan suara.

Muktamar ke-35 sebaiknya tidak hanya bertanya: siapa yang menang?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem kepemimpinan seperti apa yang akan kita wariskan kepada NU?NU tidak membutuhkan dua matahari.

NU membutuhkan satu arah kepemimpinan dengan dua fungsi yang saling menguatkan: Syuriyah sebagai kompas moral dan keulamaan, Tanfidziyah sebagai mesin organisasi dan pelayanan.

Karena itu, memperkuat AHWA bukan sekadar perubahan teknis pemilihan. Ia adalah upaya mengembalikan desain kepemimpinan NU kepada karakter dasarnya sebagai Jam’iyyah Diniyyah Ijtimaiyyah.

Pada akhirnya, Muktamar bukan hanya momentum memilih siapa yang memimpin NU, tetapi kesempatan menentukan bagaimana NU seharusnya dipimpin.

Muktamar menjaring. AHWA memilih. Rais Aam mengikat. Tanfidziyah bekerja. NU bergerak.

Topik Menarik