Legislator PDIP Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual dan Korporasi di Balik Karhutla
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mengapresiasi langkah Polri dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Namun, ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran.
Nyoman Parta mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap semua rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus mengungkap sampai aktor intelektualnya,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Pencegahan Karhutla Harus Berbasis Sains dan Verifikasi
Menurutnya, karhutla memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis dan finansial. Dalam skala besar, dampak asap lintas batas juga dapat memengaruhi hubungan regional maupun bilateral Indonesia dengan negara lain.Nyoman Parta juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi. Ia menyoroti temuan WALHI Nasional mengenai kebakaran berulang di wilayah konsesi berizin milik perusahaan. Temuan tersebut, menurutnya, harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh dari pembakaran.
“Kalau terbukti, pemerintah harus tegas menjerat dengan pidana korporasi. Terlebih KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi,” lanjutnya.
Ia menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus naik kelas dengan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Nyoman Parta menegaskan karhutla merupakan persoalan lama yang terus berulang dan menunjukkan masih adanya masalah yang belum diselesaikan.
Karena itu, kasus saat ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola serta pemberian izin konsesi kepada perusahaan. “Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, membiayai, atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut,” ujarnya
Menurut Nyoman Parta, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan penangkapan pelaku, tetapi benar-benar menyentuh aktor serta kepentingan yang berada di balik kebakaran.








