Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana ikut menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Polisi seharusnya menghindari prasangka tidak wajar dalam pengusutannya dengan memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.
"Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dahulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), dan hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan
Wahyu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, tapi dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. "Contohnya tadi, pengabaian terhadap hak menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya diperiksa dulu, meskipun pandangannya bisa berbeda tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang, tapi tarikannya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah," tuturnya.
Maka itu, kata dia, sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik. Kaitannya praperadilan, dalam peraturan KUHAP lama permohonan praperadilan akan gugur saat perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan.
"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," jelasnya.
Wahyu menambahkan, "Tapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan nggak bisa diuji. Jadi memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu."









