Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik
BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi anggota Polda Jawa Barat yang diduga mengintimidasi seorang satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta, menjalani proses sidang kode etik. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar menyatakan perdamaian antara korban dan pelaku tidak menghapus proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ketiga anggota yang diproses yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW. Mereka kini menjalani pemeriksaan atas dugaan tindakan arogan yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf kepada satpam bernama Victor atas tindakan tidak pantas yang dilakukan ketiga anggotanya.
"Walaupun telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bid Propam Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku," katanya dikutip dari iNews Bandung Raya, Sabtu (25/7/2026).
Kombes Hendra menegaskan, perdamaian tersebut tidak menghapus sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada para anggota apabila terbukti melanggar aturan.
"Perdamaian antarpara pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik profesi Polri terhadap ketiga pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bid Propam Polda Jabar menemukan cukup bukti bahwa ketiga anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Hasil itu akan diproses lebih lanjut melalui proses sidang kode etik profesi Polri," ucapnya.
Menurutnya, Polda Jabar berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara tegas dan transparan.
"Terima kasih atas semua pihak peduli dan kami menerima kritikan sebagai masukan kepada Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya, satpam bernama Victor viral setelah mengaku mendapat intimidasi dan penganiayaan dari tiga pria yang mengendarai mobil Toyota Alphard hitam di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Belakangan diketahui, ketiga pria tersebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Jabar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, mobil Toyota Alphard yang digunakan saat kejadian juga diketahui memakai pelat nomor palsu. Pelat tersebut terdaftar sebagai nomor kendaraan milik Daihatsu Granmax.









