Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan

Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan

Nasional | sindonews | Rabu, 20 Mei 2026 - 15:56
share

Dosen Manajemen Pendidikan Islam, Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, Muhammad Irfanudin Kurniawan

Sering kali kita mendengar cerita tentang pesantren besar yang tiba-tiba goyah. Bukan karena kualitas pendidikan menurun, bukan karena jumlah santri merosot, tapi karena masalah tanah.

Keluarga pendiri yang berselisih. Ahli waris yang mengklaim aset. Tidak ada dokumen yang jelas.

Pesantren itu berdarah-darah. Organismenya sakit. Padahal dari luar tampak sehat.

Seketika kita bisa ingat falsafah pohon pisang KH Mahrus Amin. Induk pohon mati, tunas terus tumbuh. Tapi tunas tidak akan tumbuh subur jika akarnya tidak jelas di tanah siapa. Tanah adalah fondasi. Tanpa kepastian hukum atas tanah, apalah arti gedung megah, kurikulum modern, dan ribuan santri.

Badan Hukum: Kerangka Organisasi

Dalam organisme pesantren, badan hukum yayasan berfungsi seperti tulang punggung. Ia tidak terlihat dari luar, tapi ia menopang seluruh tubuh. Tanpanya, pesantren akan ambruk ketika diterpa tekanan.Sayangnya, banyak pesantren mengabaikan hal ini. Mereka sibuk membangun asrama, memperbanyak santri, dan meningkatkan akreditasi. Tapi lupa mengurus legalitas yayasan, sertifikasi tanah, dan pembagian aset yang jelas. Akibatnya, ketika pendiri wafat, masalah muncul. Anak dan cucu berebut. Pesantren yang dulu ramai menjadi sunyi.

Inilah yang saya sebut sistem imun yang sering terlupakan. Ia adalah mekanisme pertahanan yang melindungi pesantren dari ancaman dari dalam. Jika sistem imun ini lemah, maka penyakit mudah masuk.

Pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Statusnya naik menjadi eselon satu, mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan pesantren mendapatkan dukungan yang lebih baik.

Ini adalah pengakuan bahwa urusan pesantren bukan lagi sekadar urusan pendidikan, tapi juga urusan kelembagaan, dakwah dan perbendayaan masyarakat.

Namun, kebijakan dari atas tidak akan ada gunanya jika dari bawah, para pengelola pesantren sendiri, masih abai pada fondasi legal lembaganya.

Antara UU Pesantren dan UU Yayasan: Sebuah Polemik

Di sisi lain, pemberitaan media nasional justru mengungkap polemik yang tidak kalah serius. Beberapa pengamat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara UU Pesantren dan UU Yayasan. Dalam UU Pesantren, kiai adalah pemimpin tertinggi pondok. Tapi dalam UU Yayasan, posisi tertinggi justru ada pada pembina.

Bagi pesantren kecil, ketika kiai sepuh wafat lalu diteruskan oleh pengasuh yang belum kuat secara struktural, polemik ini bisa menjadi pukulan telak.

Ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana sistem imun yang lemah, dalam hal ini ketidaksinkronan regulasi, bisa membingungkan dan melemahkan pesantren.

Ketika Yayasan Terblokir, Pembangunan Terhambat

Peringatan itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Kasus pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu menjadi bukti pahit.

Ada sebuah yayasan Pondok Pesantren yang mengalami pemblokiran status hukum. Akibatnya, proses pembangunan gedung pesantren yang ambruk dan akan dibangun ulang pun terhambat.

Pesantren yang hampir 2.000 santrinya kesulitan melanjutkan pendidikan karena gedung ambruk, harus menghadapi masalah birokrasi tambahan karena urusan administrasi yayasan yang belum beres.

Mengurus Badan Hukum Bukan Lagi Birokrasi Berbelit

Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memperkuat layanan digital untuk mengurus badan hukum sosial. Mulai dari proses pendirian yayasan, perubahan data, hingga pengelolaan administrasi lainnya kini dapat diakses secara online. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pesantren, terutama yang berada di daerah terpencil, untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang berbelit.

Digitalisasi ini adalah bentuk kemudahan yang harus dimanfaatkan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda urusan legalitas. Karena waktu terus berjalan, dan risiko terus mengintai.

Pesan untuk Para Perintis

Pesan kami untuk teman-teman yang sedang merintis pesantren atau lembaga pendidikan: jangan tunda urusan hukum. Segera bentuk yayasan, urus akta notaris, urus sertifikasi tanah, dan pisahkan aset pribadi dengan aset lembaga.

Pahami perbedaan antara izin operasional dari Kemenag dan akta yayasan dari notaris, keduanya harus jelas dan lengkap.

Jangan berpikir bahwa ini terlalu awal. Justru ini adalah saat yang paling tepat. Karena ketika pesantren sudah besar, masalah hukum akan lebih rumit dan mahal.

Negara sudah bergerak dengan kebijakan dan digitalisasi. Kini giliran kita, para pengelola pesantren, yang harus bergerak.Kita harus ingat, pesantren yang kuat bukan hanya yang santrinya banyak, tapi yang fondasinya kokoh. Dan fondasi itu bernama badan hukum.

Wallahu a'lam.

---

Muhammad Irfanudin Kurniawan, dosen Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, konsultan pendidikan. Penulis buku Organisme Pesantren, Dakwah Model Canvas, The Essence of Islamic Leadership, Menjejaki Alam Filsafat, dan Menalar Manajemen Pendidikan Islam: Dari Worldview Islam ke Integrasi Ilmu.

Topik Menarik