Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi

Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi

Nasional | sindonews | Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
share

Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani aktivis Kontras Andrie Yunus menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan intensif setelah disiram air keras. Hal tersebut disampaikan sebagai jawaban mengapa Andrie Yunus belum dapat hadir langsung di ruang sidang.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), Oditur Militer turut menghadirkan saksi tambahan yakni Dokter Spesialis Mata RSCM Faraby Martha dan Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo. Penasihat hukum para terdakwa pun menanyakan mengenai kondisi apa yang membuat Andrie hingga saat ini tidak bisa memberikan keterangan di ruang sidang.

Dalam kesempatan itu Faraby menjawab Andrie Yunus saat ini masih dalam penanganan tim medis RSCM, khusus pada bagian mata Andrie yang terkena air keras. Ia menyebut bagian mata Andrie masih rentan mengalami infeksi.

Baca Juga: Dokter Spesialis Sebut Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen

"Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang diaktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir, karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan untuk terserang infeksi dari luar," kata Faraby.Ia menambahkan bahwa Andrie sampai saat ini diwajibkan mengonsumsi antibiotik dan obat tetes mata untuk mencegah infeksi. Oleh karenanya, aktivitas Andrie yang berpotensi memicu infeksi wajib dihindari.

"Sedangkan pasien sendiri masih memakai obat-obatan antibiotics untuk sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari," ucapnya.

Sementara, Parintosa menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami korban sangat rentan terhadap infeksi. Ia menyebut korban saat ini tengah menjalani proses tandur kulit sehingga harus menjalani perawatan ketat dan membatasi pergerakan.

"Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak, jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," kata Parintosa.

Kondisi tersebut menurutnya memaksa korban harus beristirahat total hingga empat minggu agar proses penyembuhan berjalan baik. "Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Jadi ada dua hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit maka itu harus dipastikan dia tidak bergerak sama sekali sekitar tiga empat minggu," ucapnya.Meski demikian, terkait kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan menurutnya memungkinkan. Namun, kehadiran Andrie membutuhkan persetujuan dari Direktur RSCM.

"Ada kemungkinan nggak dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan," tanya penasihat hukum terdakwa.

"Dari saya ada kemungkinan," ucap Parintosa.

"Bisa ya berarti," tanya penasihat hukum terdakwa.

"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.Diketahui, perkara penyiraman air keras ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.

Para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Topik Menarik