Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap fakta baru soal keterlibatan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna. Kasus ini terbongkar setelah adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kaltim.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sampai berhasil ditangkap seorang pria di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong, 30 April 2025. “Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim Terkait Paket Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diduga tersangka AKP Yohanes telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” katanya.Dari temuan itu, pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim menangkap AKP Yohanes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menambahkan setelah jadi tersangka, AKP Yohanes segera dilakukan sidang kode etik profesi Polri.
“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.









