Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan
PELALAWAN, iNews.id - Polda Riau menetapkan korporasi besar perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas budidaya sawit yang diduga merusak kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga dapat menjerat korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade, Senin (18/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan sungai dan area hutan yang berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui. Lahan tersebut diketahui telah dibuka sejak 1997–1998 dan mulai berproduksi pada 2002.
"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ucapnya.
Selama lebih dari dua dekade, area tersebut disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan dari aktivitas budidaya sawit di kawasan yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” katanya.
Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan serta melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 terkait pemanfaatan sempadan sungai yang bersifat terbatas dan wajib berizin.
"Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," ucapnya.
Dia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mulai dari pengendalian erosi hingga perlindungan badan air. Karena itu, alih fungsi lahan di area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana dan hukum korporasi. Pendekatan yang digunakan adalah scientific crime investigation dengan berbasis bukti ilmiah dan uji laboratorium.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai Rp187.863.860.800. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen penting perusahaan, termasuk AMDAL, peta HGU, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil uji laboratorium.
Ade menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi pendekatan Green Policing yang diterapkan Polda Riau dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.









