Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026). Dia diterbangkan usai menjalani sidang KKEP dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Deky tiba pukul 17.42 WIB dengan tangan terborgol. Usai turun dari mobil dan dikawal penyidik, Deky bungkam kepada awak media yang menantinya sejak tadi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang diduga membekingi bandar narkoba Ishak. Dia juga diduga menerima aliran dana.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Deky dibawa ke Jakarta untuk diusut terkait perkara narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di Kutai Barat," ujar Eko, Senin (18/5/2026).
Diketahui, Deky resmi dipecat usai diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan, Senin (18/5/2026).
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," katanya.









