Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) ad interim 2022, Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).
Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah
"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tambah Budi.Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu sedianya dilakukan pada hari ini Senin (18/5/2026). Namun, Muhadjir meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.
Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
"Saksi saudara MHJ sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik nanti akan berkoordinasi melakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan," ucapnya.









