BNPP Bersoleg Jadi Forum Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Kawasan Perbatasan

BNPP Bersoleg Jadi Forum Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Kawasan Perbatasan

Nasional | sindonews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 20:31
share

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyelenggarakan forum koordinasi fasilitasi permasalahan hukum di kawasan perbatasan bertajuk "BNPP Bersoleg (Berbincang Sambil Ngobrol Legislasi)". Forum yang digagas melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian ini menjadi ruang strategis bagi BNPP RI untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan mandat pengelolaan kawasan perbatasan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kelompok Ahli BNPP RI, Hamidin, yang menegaskan pengelolaan kawasan perbatasan memiliki landasan normatif yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, khususnya Pasal 14.

“Forum ini menghadirkan kepala badan pengelola perbatasan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, termasuk kepala bagian yang menangani perbatasan di sekretariat daerah serta para kepala PLBN,” ujar Hamidin, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: BNPP RI Cek Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

Hamidin menambahkan, hingga saat ini Indonesia memiliki 18 provinsi serta 74 kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara lain. Menurutnya, rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) baru pertama kali digelar secara nasional. “Karena itu, kami memandang perlu adanya penyamaan persepsi atas berbagai permasalahan dan hambatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, khususnya terkait pembentukan dan penguatan kelembagaan BPPD di daerah,” katanya.

Dalam diskusi, sejumlah isu aktual di kawasan perbatasan mengemuka. Dari Papua, misalnya, disoroti persoalan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki kartu akses lintas batas Papua–Papua Nugini.

Lihat video: Banjir Rendam Perbatasan Indonesia dan Malaysia, Akses Jalan Lumpuh Total

Sementara dari Maluku, pembahasan mengarah pada maraknya praktik pencurian ikan oleh kapal asing, serta kesiapan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dinilai berdampak besar bagi sektor pendidikan dan kesehatan di wilayah perbatasan pulau-pulau kecil.

Menanggapi hal tersebut, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk mengasistensi pemerintah daerah, khususnya Provinsi Maluku, guna mendorong sinkronisasi antara Rencana Induk BNPP dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD serta visi dan misi kepala daerah.

Langkah ini dinilai penting agar dukungan anggaran dari pusat dapat terserap optimal dan tepat sasaran. Selain itu, BNPP RI juga mendorong penguatan koordinasi perangkat daerah teknis agar setiap intervensi program di lokasi prioritas perbatasan dilaporkan dan disinergikan melalui BPPD.Forum ini turut menghadirkan Edwin Jeffry Herald Wuisang, Asisten Deputi Pertahanan dan Keamanan pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Sekretariat Dukungan Kabinet, sebagai narasumber.

Edwin menekankan bahwa isu pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan merupakan bagian dari Asta Cita yang tertuang dalam RPJMN, khususnya Prioritas Nasional ke-2 Penguatan Pertahanan dan Keamanan serta Prioritas Nasional ke-6 Pembangunan dari Desa.

Edwin memaparkan sejumlah permasalahan hukum strategis, di antaranya penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) batas wilayah darat RI yang hingga kini masih menyisakan grey area. “Ketidakjelasan yurisdiksi ini berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap pertahanan dan keamanan nasional,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lambannya penyelesaian perundingan batas wilayah laut dengan sejumlah negara tetangga, serta ketidakpastian hukum atas peralihan status lahan hasil penegasan batas wilayah yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat perbatasan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rikie, memaparkan urgensi penganggaran kawasan perbatasan melalui pengelolaan APBD yang sehat dan taat hukum. Ia menegaskan bahwa APBD harus difokuskan pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan belanja mandatory spending, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pelaksanaan urusan perbatasan dapat didukung melalui program khusus maupun program penunjang urusan pemerintahan daerah, termasuk untuk pendanaan operasional,” ujarnya.

Narasumber lainnya, analis keuangan ahli muda Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wasis Prasojo, menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan kebijakan dalam penanganan permasalahan hukum di kawasan perbatasan. Ia menjelaskan bahwa anggaran pengelolaan kawasan perbatasan tahun 2026 mencapai sekitar Rp0,9 triliun yang bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga.

“Perencanaan dan penganggaran harus berpedoman pada Rencana Induk dan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan agar berorientasi pada hasil serta menjamin kualitas belanja,” kata Wasis.

Melalui BNPP Bersoleg, BNPP RI berharap forum ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dengan penguatan koordinasi legislasi dan penganggaran, BNPP RI optimistis pengelolaan kawasan perbatasan ke depan akan semakin terarah, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan sebagai garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Topik Menarik