Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
PANGKALPINANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Tim Opsnal Jatanras Polda Bangka Belitung menangkap lima orang debt collector di Kota Pangkalpinang. Para pelaku diduga telah menggelapkan ratusan mobil tarikan dan tidak menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan (finance).
Kelima pelaku yang berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kupang (NTT) ini tak berkutik saat digerebek petugas di tempat persembunyian mereka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas penarikan kendaraan yang diduga menyalahi prosedur.
Bukannya menyerahkan kendaraan sitaan kepada pihak finance selaku penerima fidusia, para pelaku justru menyimpan dan menyembunyikan mobil-mobil tersebut.
"Mereka ditangkap karena terlibat tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan. Kendaraan yang ditarik tidak diserahkan ke pihak finance, melainkan disimpan sendiri," kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Dia mengatakan, komplotan ini sangat aktif bergerak dalam waktu singkat. Selama satu bulan beraksi di wilayah Bangka Belitung, mereka diketahui telah menarik total 247 kendaraan.
"Sebagian besar kendaraan yang ditarik sudah dibawa oleh para pelaku ke Jakarta secara ilegal," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Dari komplotan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya Sembilan mobil berbagai merek, lima handphone, sejumlah pelat nomor kendaraan palsu dan delapan rangkap surat-surat kendaraan.
Aktivitas para pelaku dinilai sangat merugikan perusahaan pembiayaan dan melanggar aturan hukum mengenai objek jaminan fidusia. Saat ini, kelima debt collector beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal mengenai penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dengan ancaman hukuman pidana antara 2 hingga 4 tahun penjara. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan sisa kendaraan lainnya yang sudah dikirim ke luar daerah.










