Polisi Bakal Umumkan Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir!

Polisi Bakal Umumkan Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir!

Nasional | okezone | Jum'at, 15 Mei 2026 - 20:44
share

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan segera mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Roy menegaskan, bahwa penetapan status P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Ia menyebut tim kuasa hukumnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara tersebut.

"Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21," kata Roy dalam konferensi pers tim hukum Tifa and Roy's Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, ia menilai status P21 tidak otomatis menjadi penentu akhir dari proses hukum yang berjalan.

“Tapi nggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita nggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal atau tukang prediksi. Tapi apa yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Roy menjelaskan timnya tetap fokus pada pembuktian yang mereka sebut berbasis konsep 3C, yakni Clean Document, Clear Procedures, dan Credible Witnesses.

Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritisi dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

 

Ia juga mengklaim dokumen yang selama ini beredar belum dapat disebut sebagai clean document karena belum pernah diverifikasi langsung dengan ijazah asli.

“Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” katanya.

Selain itu, Roy mengungkapkan dirinya bersama Dokter Tifa telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap Polda Metro Jaya.

Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan daftar barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu yang tengah ditangani kepolisian.

“Intinya, kami minta daftar barang bukti yang ada. Karena selama ini yang diterima itu adalah daftar yang dihitamkan. Daftar saja dihitamkan, apalagi isinya. Maka kami minta daftar itu bisa kami ketahui,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

“Kalau terkait perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Topik Menarik