Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?

Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?

Nasional | sindonews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 21:38
share

Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5/2026).

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara legal baru terjadi saat Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden.

Fahri Bachmid melihat bahwa Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Artinya, kata dia, tindakan hukum "beschikking" yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig).

Baca juga: Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

“Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).

Dia menuturkan, pelembagaan mekanisme Keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibu kota.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa tindakan penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh Presiden RI. Keppres adalah instrumen wewenang atributif yang sah bagi Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN itu sendiri.

Menurut Fahri, substansi permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dengan argumentasinya bahwa ketidaksinkronan yang menimbulkan keadaan di mana satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan ibu kota negara Republik Indonesia pada saat ini.

Akibatnya, selain menimbulkan perbedaan penafsiran, juga potensial melahirkan kekosongan ihwal status konstitusional ibu kota negara dalam sistem hukum nasional yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk keabsahan dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan. Fahri menegaskan bahwa dalam putusan MK tersebut mahkamah secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang diajukan, yaitu apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum Pemohon, yaitu “selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.

Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” jelasnya.

Fahri menekankan bahwa Mahkamah telah menegaskan terkait aspek waktu, bahwa apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan,” pungkasnya.

Topik Menarik