Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya
Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026). Tim kuasa hukum Kerry menilai Irawan yang disebut sebagai orang dekat Riza Chalid merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
Namun, majelis hakim menolak karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama. "Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan)," ujar Budi dalam persidangan.
Kerry kemudian memohon langsung kepada majelis hakim agar Irawan tetap dapat dihadirkan lantaran keterangannya dianggap penting. "Izin Yang Mulia, Irawan ini disebut 30 kali dalam persidangan," ucap Kerry.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Minta RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Majelis hakim lantas menegaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru."Aturan, KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar (di pengadilan pertama) boleh didengar di Pengadilan Tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa," jelas Budi.
Kerry kembali meminta agar hakim mempertimbangkan kehadiran Irawan sebagai saksi. "Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya," lanjut Kerry.
Hakim pun menegaskan dirinya harus mengikuti aturan yang berlaku. "Betul begitu, tapi jangan sampai saya memeriksa, saya habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu, yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun lima tahun sekali, DPR-DPR itu," timpal hakim.
Kuasa hukum Kerry kemudian meminta majelis mempertimbangkan keterangan Irawan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero Hanung Budya Yuktyanta."Kami menyampaikan bahwa sekalipun kami tidak bisa menghadirkan dan mendengar di persidangan ini, kami sertakan video keterangan Irawan di perkara lain. Di terdakwa Hanung Pak Irawan sudah diperiksa di persidangan dan kami sudah sertakan di T-508 dan transkripnya di T-509," ujar kuasa hukum Kerry.
Menanggapi hal itu, hakim menyatakan seluruh alat bukti tetap akan dipertimbangkan. Namun, keterangan saksi dalam perkara terdakwa lain tidak otomatis berlaku untuk terdakwa berbeda.
"Ya itu pertimbangan, tapi harus diingat keterangan saksi yang diberikan kepada terdakwa lain tidak berlaku untuk terdakwa lainnya. Aturannya begitu. Bukan karena kehendak jaksa," tegas hakim.
Setelah mendengar pertimbangan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Kerry menerima keputusan tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan karena tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan maka sidang ditunda satu bulan yaitu tanggal 10 Juni 2026 hari Rabu dengan jamnya sama," pungkas Budi.










