Jokowi Kembali Digugat ke PN Solo, Roy Suryo Cs Siap Membersamai Penggugat
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs buka suara ihwal adanya gugatan perdata baru yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, gugatan baru ini diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan persoalan ijazah ini bukan sekadar urusan dokumen administratif, melainkan menyangkut legasi sejarah bangsa agar tidak meninggalkan preseden buruk bagi generasi mendatang.
"Jadi kami apresiasi para penggugat yang ada di Solo yang telah mengajukan gugatan. Ini sekaligus mengonfirmasi bahwa urusan ijazah ini bukan hanya urusan Roy Suryo Cs, tapi urusan segenap anak bangsa yang peduli," kata Khozinudin usai mendampingi Roy Suryo wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).
"Kita mengakui bahwa negara kita negara hukum. Forum yang paling tepat untuk, dalam tanda petik, memaksa saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya adalah melalui forum pengadilan," ujarnya.
Meskipun terdapat perbedaan motif latar belakang dengan pihaknya, di mana Sigit Pratomo sebagai penggugat meyakini ijazah tersebut asli namun menuntut Jokowi menunjukkannya di persidangan, Khozinudin berencana ikut membersamai perkara tersebut.
"Kami berencana mempertimbangkan untuk menjadi pihak dalam gugatan a quo, menjadi pihak yang berkepentingan untuk membersamai salah satu pihak, yakni pihak penggugat, dalam rangka memaksa saudara Joko Widodo melalui perintah putusan pengadilan agar menunjukkan ijazahnya," tuturnya.
Pihaknya pun menyinggung salah satu petitum gugatan tersebut, yakni Jokowi digugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di forum publik. Melalui jalur hukum ini, Khozinudin berharap ada kepastian hukum yang inkrah mengenai keaslian dokumen tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo terkait kritik mengenai ijazah tersebut. Menurutnya, tindakan hukum terhadap kritik ijazah Jokowi dianggap prematur karena belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Jangankan berkekuatan hukum tetap, satu saja putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri yang menyatakan ijazah saudara Joko Widodo asli itu belum pernah ada. Lalu bagaimana mungkin ada anak bangsa yang mengkritik soal ijazah lalu dikatakan sebagai fitnah dan pencemaran, lalu ditetapkan tersangka dan disibukkan dengan wajib lapor, padahal belum ada putusan pengadilan," pungkasnya.










