Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jalani Wajib Lapor Ke-25 di Polda Metro

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jalani Wajib Lapor Ke-25 di Polda Metro

Nasional | okezone | Kamis, 7 Mei 2026 - 17:02
share

JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani kewajiban lapor ke-25 pada Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa pihaknya direpotkan dengan prosedur hukum yang harus dijalani selama setahun terakhir. Ia menyebut aktivitas wara-wiri ke Polda Metro Jaya sebagai beban pekerjaan tambahan yang harus dirasakan selama ini.

"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo pada 30 April 2025 lalu, atau lebih tepatnya setahun yang lalu, kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya untuk yang ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.

Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan karena Jokowi sebagai pihak pelapor tidak pernah ingin menunjukkan bukti fisik ijazah tersebut di hadapan publik.

"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan, ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apa pun, termasuk di pengadilan," ujarnya.

Topik Menarik