Buruh Minta Permenaker No 7/2026 Dicabut dalam Seminggu

Buruh Minta Permenaker No 7/2026 Dicabut dalam Seminggu

Nasional | okezone | Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05
share

JAKARTA - Perwakilan buruh telah mediasi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Kamis (7/5/2026). Mereka meminta Permenaker No 7 Tahun 2026 dicabut dalam waktu seminggu.

1. Demo Buruh

"Kami kasih batas waktu satu minggu. Jika Permenaker 07/2026 belum dicabut, kami pastikan FSPMI, KSPI akan turun lebih besar lagi. Kami akan aksi lebih masif lagi," ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno pada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, usai bertemu perwakilan Kemnaker RI, ada sejumlah poin yang diinginkan para buruh. Pertama, Permenaker tersebut dicabut dahulu karena usai dikeluarkannya peraturan tersebut pada 30 April, pada tanggal 2 Mei sudah direalisasikan para pengusaha.

"Kami sudah menjadwalkan untuk aksi bukan hanya di wilayah pusat, tetapi seluruh wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Kami akan lakukan aksi-aksi secara bergelombang," tuturnya.

"Misalnya, perusahaan di Cikarang perusahaan ban multinasional di tanggal 2 Mei itu sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu di gudang-gudang. Itu artinya dengan layanan penunjang operasional itu dimanfaatkan betul pasal 3 ayat 2 huruf E tersebut," tuturnya.

Dia meminta, Permenaker 07/2026 dicabut dahulu dan setelahnya pihak kementerian mengundang stakeholder perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja untuk berdiskusi kaitannya Permenaker tentang alih daya. Dengan begitu, ada kepastian tentang perlindungan kaum buruh, baik dari sisu upah, jaminan sosial, dan lainnya.
 

Topik Menarik