Bertemu Prabowo, Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri dan Penguatan Kompolnas

Bertemu Prabowo, Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri dan Penguatan Kompolnas

Nasional | sindonews | Selasa, 5 Mei 2026 - 19:09
share

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyampaikan sebanyak 6 rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo tersebut merupakan hasil kerja selama 6 bulan dan termuat dalam laporan setebal 3.000 halaman.

Laporan tersebut dituangkan dalam beberapa buku yang memuat agenda reformasi menyeluruh bagi institusi Polri, mulai dari kebijakan strategis hingga perubahan regulasi internal.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan tersebut merupakan hasil dari berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik dari unsur negara, masyarakat sipil, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah.

Baca juga: Jimly-Mahfud MD Bertemu Prabowo, Sampaikan Laporan Reformasi Polri Setebal 3.000 Halaman

Jimly menjelaskan, meskipun Presiden Prabowo tidak menetapkan batas waktu kerja, namun pihaknya menetapkan target tiga bulan dan berhasil menyelesaikan laporan dalam kurun waktu tersebut.“Sebagaimana pada pertemuan pertama setelah pelantikan Bapak Presiden sudah menyampaikan arahan tidak menentukan berapa lama waktu untuk bekerjanya KPRP tapi kami memasang target tiga bulan, maka selama tiga bulan alhamdulillah kami sudah menyelesaikan ya walaupun baru dapat waktu karena kesibukan Bapak Presiden,” kata Jimly saat Konferensi Pers.

Jimly pun menjelaskan laporan tersebut mencakup keseluruhan kebijakan reformasi, termasuk alternatif kebijakan yang dapat dijalankan pemerintah maupun Polri secara internal.

Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR

“Dan juga kami manfaatkan untuk memfinalisasi yang belum tuntas sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak sepuluh buku. Nah itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternatif untuk dijalankan oleh pemerintah ya maupun oleh Polri secara internal,” ujarnya.

Salah satu rekomendasi utama adalah revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan diikuti dengan penerbitan berbagai aturan turunan. “Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ucapnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan lebih kuat dan bersifat independen. Menurutnya, penguatan Kompolnas ini akan diatur dalam revisi undang-undang Polri yang saat ini tengah disiapkan.

“Dan ini harus diatur di undang-undang. Nah tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, nah di situ aja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi komisi reformasi ini,” ucapnya.

Topik Menarik