53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Pertamina mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
Hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, polisi mengungkap 53 perkara, terdiri 43 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 10 kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka dari berbagai daerah di Jateng.
Modus operandi yang ditemukan beragam, antara lain pengeboran minyak ilegal tanpa izin, pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, serta pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite untuk dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 3.000 liter minyak mentah, ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite serta ribuan tabung elpiji dari berbagai ukuran.
Selain itu, polisi menyita puluhan sepeda motor, kendaraan roda tiga dan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, serta peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa penyalahgunaan migas tersebut merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.
"Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian Bio Solar dan Pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan," ujar Kombes Djoko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Dia menegaskan, Polda Jateng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi guna menjaga ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.










