Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan, DPR: Hukum Maksimal

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan, DPR: Hukum Maksimal

Nasional | okezone | Selasa, 5 Mei 2026 - 23:01
share

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum menangani perkara kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah secara serius. Ia menegaskan pelaku perlu dijatuhi hukuman maksimal.

"Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan," ujar Abdullah, Selasa (5/5/2026).

Abdullah menilai penanganan perkara harus dilakukan secara komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga KUHP.

Selain penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Menurutnya, korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan," ujarnya.

Ia juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren. Ia meminta adanya penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap pesantren.

"Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal," pungkasnya.

Topik Menarik