UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI

UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 21 April 2026 - 14:37
share

Universitas Indonesia (UI) masih terus melakukan penanganan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual pada grup chat mahasiswa FHUI. Terkini, UI melibatkan tim ahli dalam lanjutan pemeriksaan tersebut.

Pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Baca juga: Update Kasus Grup Chat FHUI: UI dan Kementerian PPPA Sepakat Perkuat Investigasi

Pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan. Baca juga: UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (21/4/2026).

Keahlian tim dibagi secara fungsional, meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Hal ini dilakukan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.

Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan serta pendalaman bukti, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Selain itu, dilakukan pula asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan..

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Topik Menarik