Sandra Dewi Belum Boleh Besuk Harvey Moeis yang Ditahan di Rutan Salemba karena Korupsi

Sandra Dewi Belum Boleh Besuk Harvey Moeis yang Ditahan di Rutan Salemba karena Korupsi

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 20:10
share

Sandra Dewi sampai saat ini belum boleh membesuk sang suami, Harvey Moeis yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta karena kasus korupsi. Harvey ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey saat ini masih dalam masa isolasi. Sehingga baik Sandra dan kuasa hukum pria 38 tahun tersebut belum diizinkan untuk membesuk.

Isolasi, disebut Ketut bertujuan agar bapak dua anak ini bisa berdaptasi dengan rutan tempatnya ditahan. Terlebih, Harvey baru saja resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin, Rabu, 27 Maret 2024.

"Ya untuk saat ini kan belum. Baru ditahan kemarin," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

"Dalam waktu satu minggu ini, itu akan dilakukan isolasi dulu. Untuk adaptasi mereka terhadap tempat mereka ditahan," sambungnya.

Menurut Ketut, artis 40 tahun tersebut baru bisa membesuk sang suami setelah Harvey ditahan selama kurang lebih dua minggu. Hal ini juga berlaku bagi kuasa hukum pria tersebut.

"Kemudian dua minggu, penyidik akan memberikan kebijakan untuk melakukan kunjungan baik kepada keluarga dan penasehat hukumnya," jelas Ketut.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.

Topik Menarik