Syuting Tanpa Izin, 2 Produser asal Korea Selatan Dideportasi dari Bali

Syuting Tanpa Izin, 2 Produser asal Korea Selatan Dideportasi dari Bali

Gaya Hidup | inews | Minggu, 28 April 2024 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Dua produser reality show Pick Me Trip in Bali asal Korea Selatan, YJC dan NJ telah dideportasi Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4/2024). Kenapa?

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).

Namun, kedua produser itu tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul. Bahkan pada 21 April 2024, sejumlah kru dan artis telah berada di Indonesia untuk syuting. 

"Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul," kata Suhendra. 

Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show 'Pick Me Trip in Bali'. 

Dari 31 WN Korea Selatan dan satu WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan satu WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sementara 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024).

“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," kata Suhendra.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi Atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.

"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa Imigrasi  Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," ujar Suhendra.

Topik Menarik