OJK Serahkan Data Terbaru Kasus DSI, Bareskrim Sita Aset Rp432 Miliar
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembiayaan serta memaksimalkan upaya pemulihan dana para pemberi dana (lender) yang tertahan di platform teknologi finansial (financial technology/fintech) syariah tersebut.
OJK memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum dalam penanganan kasus gagal bayar PT DSI yang merugikan ribuan masyarakat. Otoritas tersebut kembali menyerahkan data forensik keuangan terbaru kepada penyidik kepolisian guna mempercepat pelacakan aset yang berkaitan dengan penggunaan dana para lender.
Daftar Menteri dan Wamen Ekonomi yang Dilantik Prabowo, Ganti Menperin hingga Bahlil Rangkap Jabatan
"OJK kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para lender sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (31/10/2026).
Kasus PT DSI mencuat ke publik setelah platform penyelenggara pinjaman daring berbasis syariah (peer-to-peer lending) tersebut mengalami gagal bayar massal dengan estimasi nilai kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, manajemen DSI diduga melakukan penipuan dan manipulasi dengan menciptakan ratusan proyek properti fiktif untuk menghimpun dana dari ribuan lender.
Pelacakan aset para pihak yang terlibat dalam perkara ini dilakukan melalui audit forensik terhadap seluruh transaksi perusahaan penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemeriksaan khusus itu juga diarahkan untuk mengidentifikasi kepemilikan aset pribadi para pengendali perusahaan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana masyarakat.
"Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan aset DSI, termasuk milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi, melengkapi hasil identifikasi yang sebelumnya telah kami serahkan pada periode Februari hingga Mei 2026," jelas Agus.
Temuan terkait aset dari OJK menjadi salah satu bahan penting bagi kepolisian dalam melakukan verifikasi dan penyitaan di lapangan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara guna mendukung pemulihan hak para korban.
"Hasil penelusuran menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk verifikasi dan penyitaan aset. Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp432 miliar dan terus mendalami aset lainnya," tutur Agus.
Selain menyerahkan data aliran dana, OJK juga menugaskan pegawainya untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penguatan pembuktian perkara pidana. Sinergi antarlembaga juga terus diperkuat dengan melibatkan kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan berintegritas.
"Kami mendukung penegakan hukum melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli, serta berkoordinasi aktif dengan Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan LPSK sebagai komitmen memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan pada sektor jasa keuangan," ujar Agus.










