Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Terjual Rp264 Miliar
JAKARTA - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan kembali melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan. Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT sebanyak 209 ribu ton tersebut laku terjual dengan harga Rp264 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang tersebut dilaksanakan oleh BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang, Jumat (30/10/2026).
Anang menuturkan, lelang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016-2025.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Adapun objek lelang terdiri atas batu bara sebanyak ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors serta batu bara sebanyak ±66.000 MT yang berada di atas 15 tongkang di area yang sama. Seluruh aset tersebut berlokasi di Desa Damparan, Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp130.000.000.000. Penawaran dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Dalam proses tersebut, pejabat lelang mengesahkan satu peserta sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR, dengan penawaran sebesar Rp264.080.879.000. Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan dengan nilai limit awal.
"Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," ujar Anang.
Pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa pelunasan yang harus dibayarkan pemenang lelang mencapai Rp142.003.315.370.
"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga masih melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung kala itu, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu 28 Maret 2026.
Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga melakukan aktivitas pertambangan sekaligus menjual hasil tambang secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.










