Prof Niam Jadi Pembicara tentang Peran Agama dalam Kehidupan Sosial di Hadapan Ratusan Ulama Suriah

Prof Niam Jadi Pembicara tentang Peran Agama dalam Kehidupan Sosial di Hadapan Ratusan Ulama Suriah

Nasional | sindonews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 22:19
share

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KHAsrorun Ni’am Sholeh menyampaikan pandangan strategis mengenai relasi agama dan negara dalam simposium keagamaan di Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026) waktu setempat.

Di hadapan ratusan ulama dan akademisi Suriah, ulama yang akrab disapa Prof Niam menegaskan bahwa hubungan antara agama dan negara bersifat dinamis, adaptif, serta saling memerlukan (simbiotik). Agama hadir membimbing pemerintahan di atas koridor etika, sementara negara menjamin ketertiban dan memfasilitasi syiar keagamaan.

Baca juga: Erdogan: Turki Akan Tetap di Suriah Hingga Rakyat Suriah Bebas

"Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa relasi agama dan negara bersifat dinamis dan saling memerlukan. Perubahan adalah sunnatullah, dan agama hadir untuk memastikan setiap perubahan sosial bermuara pada kemaslahatan umum dan perdamaian," ujar Niam.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memaparkan tiga paradigma relasi agama dan negara, yakni integralistik, sekularistik, dan simbiotik. Indonesia berada dalam paradigma simbiotik. NKRI dibangun atas dasar Pancasila dan UUD 1945 sebagai Mitsaq Wathani (kesepakatan kebangsaan), di mana regulasi negara menyerap aspirasi hukum Islam dan fatwa keagamaan merespons masalah kebangsaan.

Konsensus nasional tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006 yang menetapkan NKRI sebagai bentuk final. Oleh karena itu, umat Islam berkewajiban menjaga keutuhan bangsa dari ancaman separatisme.

Niam mengungkapkan harmoni simbiotik ini tercermin dari lahirnya berbagai kelembagaan publik, seperti Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Baznas, BWI, hingga pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penyerapan fatwa keagamaan juga terwujud dalam UU Perkawinan, UU Jaminan Produk Halal, dan UU Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai tenda besar yang menghimpun 87 ormas Islam, Niam menerangkan MUI menjalankan peran ganda sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah). "Sebagai mitra pemerintah, MUI memberikan pertimbangan keagamaan melalui empat pendekatan: ta'yidy (menguatkan), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan), dan insya'y (menginisiasi kebijakan baru)," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok ini.

Setibanya di Bandara Internasiona Damaskus, Suriah pada Rabu (28/10/2026), Niam disambut Wakil Menteri Wakaf Suriah Syeikh Dr Anas Musa dan Dubes RI YM Lukman Hakim Siregar.

Niam mengingatkan bahwa Suriah adalah negara kedua yang mengakui kemerdekaan RI pada 1949, serta karya ulama Damaskus seperti Imam Nawawi dan Syeikh Wahbah al-Zuhaili menjadi rujukan utama pesantren di Indonesia.

Topik Menarik