MA Batalkan Suket Setara Ijazah SMA Gibran, Mahfud MD: Terserah Politik, Pilih Jalan Mana?

MA Batalkan Suket Setara Ijazah SMA Gibran, Mahfud MD: Terserah Politik, Pilih Jalan Mana?

Nasional | sindonews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 22:21
share

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan Gibran sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Menurut Mahfud, vonis MA tersebut sudah jelas. “Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujarnya melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Buka-bukaan Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Tim Hukum Beberkan Fakta Pendidikan di Singapura

Selain diserahkan pada ranah politik atau dalam hal ini partai politik yang ada di DPR, pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 harus diproses secara pidana. “KPU dan Direktorat Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ucap Mahfud.

Diberitakan, MA menyatakan dokumen suket penyetaraan ijazah SMA Gibran sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Kabar putusan disampaikan penggugat HM Subhan setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik pengadilan. Hingga berita ini ditayangkan, salinan lengkap putusan belum tersedia di situs resmi MA.Subhan mengonfirmasi hasil perkara tersebut melalui pemberitahuan elektronik. "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026 terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," ujar Subhan.

Perkara tersebut diadili oleh Yulius (ketua majelis), Maftuh Effendi (anggota majelis 1), Hari Sugiharto (anggota majelis 2), dan Michael Renaldy Zein (panitera pengganti). Adapun pihak Termohon yakni Kemendikdasmen cq Sekjen Dikdasmen.

Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga permintaan kepada pengadilan. Dia meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, surat penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegangnya yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Topik Menarik