Tersangka Kematian Letda Jihad Ahmad, Gelar Kualifikasi Komando hingga Antiteror Letda AG Dicabut
TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penegakan hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
“TNI AD menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10/2026).
Baca juga: Letda Jihad Ahmad Meninggal di Gudang Senjata, Kopassus: Murni Kelalaian
Letda AG telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan Denpom Kopassus. Penyidik juga telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.
Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain proses hukum, Letda AG dikenai sanksi administiratif berupa pencabutan kualifikasi Para hingga Antiteror yang dimilikinya.
“Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus,” ujar Donny.









