Tolak Kasasi Kerry Riza, MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski demikian, majelis hakim kasasi memutuskan melakukan perbaikan terhadap pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026), majelis hakim menjatuhkan amar putusan penolakan kasasi dengan catatan perbaikan uang pengganti.
"Amar putusan: Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian tertulis dalam ringkasan informasi perkara tersebut.
Putusan kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 itu diketok pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim dipimpin oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.
Juru Bicara MA Yanto membenarkan adanya koreksi atau perbaikan terhadap besaran uang pengganti dalam putusan kasasi tersebut. Meski demikian, MA belum mempublikasikan rincian nominal pasti yang ditetapkan dalam amar putusan kasasi.
Perjalanan kasus ini sendiri bermula ketika Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ancaman hukuman tambahan lima tahun penjara jika tidak membayar.
Tak terima dengan vonis tersebut, Kerry mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim banding tetap mempertahankan hukuman penjara 15 tahun, namun mengubah besaran denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Di sisi lain, kewajiban uang pengganti pada tingkat banding justru melonjak drastis menjadi Rp13,4 triliun—yang terdiri atas Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.
Dengan turunnya putusan kasasi ini, MA resmi menguji kembali komponen uang pengganti tersebut. Meski angka pastinya masih menunggu salinan putusan lengkap dirilis, langkah MA ini memastikan adanya koreksi atas putusan tingkat banding sebelumnya.










