DPR Sarankan Keuntungan Ekonomis Korporasi Penyebab Karhutla Dirampas
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyarankan keuntungan ekonomis yang diperoleh korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dirampas. Langkah ini dinilai perlu sebagai bentuk pemberatan hukuman terhadap korporasi yang berulang kali terlibat dalam kasus karhutla.
Penegak hukum dapat menjerat korporasi dengan dakwaan kumulatif. Dia juga meminta agar pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
Baca juga: Daftar Lengkap 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla
"Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," ujar Alex, Jumat (30/10/2026).
Dia berharap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk menelusuri korporasi yang terindikasi memiliki riwayat kejadian karhutla berulang."Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan menjadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," ucapnya.
"Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita," tambahnya.
Alex juga mengingatkan agar proses penegakan hukum terhadap korporasi penyebab karhutla tidak justru memicu kemarahan publik. Penanganan perkara tersebut harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berlaku terhadap korporasi.
"Jika koordinasi di antara lembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik karhutla," ucapnya.









