Komandan KKB Pelaku Penembakan Karyawan Freeport hingga Tewas Ditangkap

Komandan KKB Pelaku Penembakan Karyawan Freeport hingga Tewas Ditangkap

Terkini | okezone | Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:00
share

MIMIKA - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial AK (37) salah satu komandan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, hingga tewas. AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dalam kasus penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 itu, Simson mengalami luka tembak di kepala hingga tewas.

Kasus penembakan terjadi di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Penangkapan AK merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AK diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” kata Kombes Yusuf, Senin (26/10/2026).

Penangkapan salah satu komandan KKB itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

 

Dalam penindakan terbaru, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.

Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primer, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider. Penerapan pasal tersebut akan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Topik Menarik