Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Ini Ketentuannya
JAKARTA – Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes? Ini ketentuannya
Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan di luar kota tanpa harus memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan tersebut bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang bepergian, menempuh pendidikan, atau menjalankan perjalanan dinas di luar daerah domisili.
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tanpa pindah FKTP?
1. BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Tanpa Pindah Faskes
Peserta JKN dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama di FKTP lain ketika berada di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar. Namun, layanan tersebut dibatasi paling banyak tiga kali kunjungan dalam jangka waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 55 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Batas kunjungan tersebut berlaku untuk pelayanan di FKTP di luar tempat peserta terdaftar.
Kebijakan ini memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan ketika berada di luar kota untuk keperluan pekerjaan, liburan, maupun urusan lainnya.
Selain itu, FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya dari peserta atas pelayanan yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
2. Syarat dan Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mengakses layanan kesehatan. Peserta mandiri juga harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta mandiri wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) mengatur penghentian sementara penjaminan bagi peserta yang menunggak iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum berobat di luar kota, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Pastikan kepesertaan aktif. Periksa status kepesertaan dan pastikan tidak ada tunggakan iuran yang menyebabkan penjaminan dihentikan sementara.
2. Siapkan identitas. Bawa kartu JKN fisik atau tunjukkan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat menyiapkan KTP untuk keperluan verifikasi identitas.
3. Datangi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta dapat mendatangi puskesmas atau klinik yang melayani peserta JKN di wilayah tujuan.
4. Ikuti prosedur pelayanan. Tunjukkan identitas kepada petugas untuk verifikasi, kemudian ikuti pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Peserta dapat mencari informasi mengenai fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di luar kota tanpa harus memindahkan FKTP terlebih dahulu, selama memenuhi ketentuan pelayanan dan batas kunjungan yang berlaku. Namun, bagi peserta yang pindah domisili atau menetap dalam waktu lama, pemindahan FKTP dapat dipertimbangkan agar akses layanan kesehatan lebih mudah.










