Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya

Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya

Ekonomi | okezone | Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:15
share

JAKARTA – Pemerintah menerapkan dua mekanisme pemungutan pajak daerah, yakni self assessment dan official assessment. Perbedaan utama kedua sistem tersebut terletak pada pihak yang menghitung atau menetapkan besaran pajak terutang, sehingga wajib pajak perlu memahami mekanisme yang berlaku untuk memenuhi kewajibannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui aturan ini, pemerintah membedakan jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak dan jenis pajak yang besarnya ditetapkan oleh gubernur.

Perbedaan mekanisme tersebut juga menentukan dokumen yang digunakan dalam proses perpajakan, mulai dari pelaporan penghitungan pajak hingga pemberitahuan jumlah pajak terutang.

Self Assessment: Wajib Pajak Menghitung Sendiri Pajak Terutang

Dalam sistem self assessment, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak terutang berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak juga bertanggung jawab memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajak yang menggunakan mekanisme ini meliputi:

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

- Pajak Rokok.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan.

SPTPD harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan Pajak Online untuk mengakses layanan perpajakan daerah yang tersedia.

BPHTB: Perhatikan Saat Terutang dan Pelaporan

BPHTB menjadi salah satu contoh pajak daerah yang menggunakan mekanisme self assessment. Dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang berlaku.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan saat terutangnya BPHTB. Dalam transaksi jual beli, saat terutang ditentukan berdasarkan tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Apabila transaksi tidak menggunakan perjanjian tersebut, saat terutang ditetapkan berdasarkan tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.

Selain kewajiban wajib pajak, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kewajiban PPAT atau Notaris untuk meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. PPAT atau Notaris juga wajib melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta kepada gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghitungan sendiri oleh wajib pajak tetap disertai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai peraturan.

Official Assessment: Pemerintah Daerah Menetapkan Besaran Pajak

Berbeda dengan self assessment, sistem official assessment menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Pasal 3 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pemungutan pajak berdasarkan penetapan gubernur.

Jenis pajak yang termasuk dalam mekanisme ini meliputi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Pajak Alat Berat (PAB).

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

- Pajak Reklame.

- Pajak Air Tanah (PAT).

Dokumen yang digunakan dalam pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SKPD menetapkan jumlah pokok pajak yang terutang, sedangkan SPPT memberitahukan besaran PBB-P2 terutang kepada wajib pajak.

Dalam penghitungan PBB-P2, besaran pajak ditentukan berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersebut memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2.

Tahun pajak PBB-P2 berlangsung selama satu tahun kalender. Sementara itu, keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi objek pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.

Memahami Sistem Pemungutan Membantu Wajib Pajak Memenuhi Kewajiban

Perbedaan self assessment dan official assessment terletak pada pihak yang menghitung atau menetapkan besaran pajak terutang. Pada sistem pertama, wajib pajak menghitung sendiri pajaknya serta memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan. Pada sistem kedua, pemerintah daerah menetapkan besaran pajak melalui dokumen perpajakan sesuai jenis pajaknya.

Karena itu, wajib pajak perlu mengetahui kategori pajak yang menjadi kewajibannya, memahami dokumen yang digunakan, serta memperhatikan ketentuan pembayaran dan pelaporan.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pemahaman terhadap mekanisme pemungutan diharapkan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.

Topik Menarik