Apakah Bukan Pekerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah Bukan Pekerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Ekonomi | okezone | Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:03
share

JAKARTA – Apakah bukan pekerja bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Bukan pekerja atau pekerja informal bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program ini diperuntukkan bagi wirausaha, pekerja lepas (freelancer), hingga pekerja paruh waktu yang tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Adapun beberapa contoh profesi yang termasuk dalam kategori BPU berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain petani, nelayan, tukang ojek, atlet, penjual jamu, dan pedagang kaki lima.

Untuk mendaftar program BPU, persyaratannya tidak rumit. BPJS Ketenagakerjaan menerangkan melalui laman resminya bahwa calon peserta hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta alamat email aktif untuk proses aktivasi akun.

Pendaftaran program ini bisa dilakukan melalui beberapa kanal, mulai dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, datang langsung ke kantor cabang terdekat, hingga melalui sejumlah mitra kerja sama, seperti Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), BRILink, BNI 46, kantor pos, maupun platform digital seperti Pospay, Grab, Gojek, dan Shopee. Setelah pendaftaran dan pembayaran iuran pertama berhasil dilakukan, kartu kepesertaan akan diterbitkan paling lama dalam waktu tujuh hari kerja.

Setelah resmi terdaftar, peserta BPU berhak mendapatkan perlindungan melalui tiga program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan pelayanan kesehatan serta santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status sebagai bukan pekerja atau pekerja informal bukanlah penghalang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Selama memenuhi persyaratan administrasi dan membayar iuran sesuai ketentuan, pekerja informal tetap bisa memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Topik Menarik