4 Fakta Pembunuhan Ibu Hamil di Kepala Gading, Pelaku Paksa Korban Aborsi

4 Fakta Pembunuhan Ibu Hamil di Kepala Gading, Pelaku Paksa Korban Aborsi

Terkini | okezone | Rabu, 24 April 2024 - 06:32
share

JAKARTA - Fakta di balik kematian wanita hamil bernisial RN (34) dalam sebuah ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara mulai terkuak. RN dipaksa menggugurkan kandungan atau aborsi oleh pelaku hingga pendarahan dan tewas.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Hubungan Gelap

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan pelaku pria berinisial AT dan korban memiliki hubungan gelap selama 3 tahun. Korban sendiri diketahui telah memiliki suami dan 3 anak.

"Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali," kata Maulana, Selasa (23/4/2024).

2. Paksa Korban Aborsi

Mengetahui RN hamil, AT merasa malu. Pelaku tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban menggugurkan kandungannya.

"Pelaku menolak korban, tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku, dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan," bebernya.

3. Tinggalkan Korban yang Pendarahan

Maulana mengatakan korban dan pelaku sama-sama berasal dari Lampung. Pada saat berangkat ke Jakarta, korban sudah mengalami pendarahan.

"Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan," katanya.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru meninggalkan korban di ruko tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," ujarnya.

Topik Menarik