TNI-Polri Harus Mundur jika Maju Pilgub DKI 2024 Jalur Independen, Ini Aturan Lengkapnya

TNI-Polri Harus Mundur jika Maju Pilgub DKI 2024 Jalur Independen, Ini Aturan Lengkapnya

Terkini | okezone | Senin, 6 Mei 2024 - 11:23
share

JAKARTA -Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 dari kalangan TNI Polri, ASN ataupun penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari jabatan dan profesinya.

Demikian diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:

a. Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir Model B.Penyerahan.dukungan.kwk-perseorangan dalam bentuk:

1. Naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon;

2. Naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.jumlah.dukungan.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-Perseorangan;

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan.identitas.pendukung.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;

Topik Menarik