UU DKJ Disahkan, Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Tinggal Tunggu Pelaksanaan

UU DKJ Disahkan, Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Tinggal Tunggu Pelaksanaan

Terkini | okezone | Senin, 6 Mei 2024 - 11:58
share

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan penandatanganan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Presiden Jokowi merupakan hal yang terbaik untuk kepentingan warga Jakarta.

"Pertama tentunya kita apresiasi UU DKJ sudah sah. Presiden sudah tanda tangan, dan tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," ujar Heru Budi, beberapa waktu lalu

Ia berharap dan mudah-mudahan apa yang tertera di pasal-pasal UU DKJ bisa dilaksanakan Jakarta dengan baik.

Pengesahan ini mencakup pemberian kewenangan-kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta seperti disebut dalam BAB IV.

Kewenangan khusus tersebut turut mencakup bidang perhubungan lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya pembatasan usia kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bahwa:

Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan

Namun demikian, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sesuai UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan.

Topik Menarik