Komnas HAM Temukan 4 Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Dokter Icha

Komnas HAM Temukan 4 Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Dokter Icha

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 13:01
share

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan peristiwa kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dokter Icha merupakan dokter yang meninggal dunia usai diduga mendapatkan intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

"Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian almarhumah dr. Icha menimbulkan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (2/11/2026).

Komnas HAM memperoleh sejumlah temuan faktual setelah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Temuan itu mencakup status kerja almarhumah dr. Icha, peristiwa intimidasi di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, hingga respons petugas keamanan dan kondisi CCTV di ruang IGD.

Baca juga: PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha

"Komnas HAM telah melakukan langkah pemantauan yaitu permintaan keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya, serta permintaan keterangan ahli psikologi forensik," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami kondisi dr. Icha pascaperistiwa, peristiwa kematiannya, upaya penyampaian pengaduan oleh keluarga dan hasil pemeriksaan, pendapat ahli terkait peristiwa intimidasi, serta riwayat kerentanan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait. Salah satunya kepada Menteri Kesehatan RI agar melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

"Menteri Kesehatan RI, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, memperkuat kebijakan dan SOP perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi dan adil gender," kata Anis.

Komnas HAM juga meminta Menteri Kesehatan mendorong evaluasi sistem keamanan fasilitas pelayanan kesehatan serta penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda NTT melanjutkan penyidikan kasus tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kapolda NTT, untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel; mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian; serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, kepada Direktur RS Leona Kefamenanu, Komnas HAM meminta evaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.

"Rumah Sakit juga perlu memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius," tuturnya.

Topik Menarik