KPK Ungkap Perkara Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pita cukai di lingkungan PT Djarum. KPK menyebut, perkara ini tidak hanya berasal dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga dibangun melalui case building.
"Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai itu.
Baca juga: KPK: Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di PT Djarum Masih Berlangsung
"KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai," lanjut Budi.Meski belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara tersebut, Budi menyebut KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Budi juga mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. "Untuk hitungan awal di angka triliunan," pungkasnya.









