Boni Hargens: MK Tak Punya Kewenangan Adili Gugatan Denny Indrayana Cs
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs. Di dalam UU Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu hanya memberi kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan.
Menurut Pengamat Politik Boni Hargens, gugatan Denny Indrayana lebih kental konteks politiknya ketimbang hukumnya. Secara hukum, kasus ini sudah diakui Denny Indrayana Cs bukanlah perkara sengketa pemilu.
Baca juga: PHPU Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran hingga Menkum
"Tapi ini berbicara soal keadilan substantif, kira-kira begitu narasinya. Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Bahwa secara hukum tadi dikatakan tidak ada legal standing dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," ujar Boni dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (29/9/2026).
"Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya rechtsunsicherheit atau ketidakpastian hukum. Tapi, kalau dia menolak, sudah seharusnya begitu," katanya.Sekadar mengingatkan, MK akan menggelar sidang pembuktian terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk, Rabu (30/9/2026) malam. Sidang tersebut akan digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
"Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)," demikian dikutip dari laman MK .
Diketahui, perkara ini diajukan oleh 12 Pemohon. Mereka adalah Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.Perkara ini diajukan pada 10 September 2026. Persidangan pertama digelar pada 21 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Sidang selanjutnya digelar pada 23 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).
Setelah Pembuktian Pemohon yang akan dilakukan pada hari ini, agenda sidang selanjutnya adalah Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan). Sidang ini akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, disebutkan bahwa sidang pengucapan putusan digelar pada 5 atau 6 Oktober 2026.










