Kasus Potongan Ceramah JK, 40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tangani Ade Armando Cs
JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, meminta laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie tetap ditangani Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan dan fitnah melalui media elektronik.
Kasus tersebut berkaitan dengan framing potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama.
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra mengatakan, kekhawatiran terkait pelimpahan laporan muncul setelah adanya laporan serupa yang diajukan LBH Hidayatullah pada 30 April 2026 di Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Atas dasar informasi dan keterangan tersebut, kami mengkhawatirkan laporan kami tertanggal 4 Mei 2026 juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Gurun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “40 Ormas Lapor Polisi, Ade Armando Cs Terancam Pidana?” yang disiarkan iNews, Selasa (12/5/2026).
Gurun menilai perkara yang dilaporkan memiliki dimensi nasional karena berkaitan dengan isu kerukunan umat beragama.
“Kami melihat perkara ini berdimensi nasional dan sangat serius karena menyangkut kerukunan umat beragama. Bagi kami, perkara ini tidak sederhana,” ucapnya.
Ia menyebut laporan serupa juga telah diajukan sejumlah pihak lain, baik di Bareskrim maupun di sejumlah daerah.
“Ada juga dari Advokat Maluku di Polda Metro Jaya. Ada juga yang di Bareskrim, termasuk kami dari 40 ormas Islam,” katanya.
Menurut Gurun, substansi perkara dinilai menyangkut nilai persatuan Indonesia dan berpotensi memicu perpecahan apabila tidak ditangani secara serius.
“Ini berbau identitas agama, mendiskreditkan, dan mengadu domba umat beragama. Ini tentu bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.
Diketahui, aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM beberapa waktu lalu.










