Sosok Dua Juri Lomba Cerdas Cermat MPR, Harta Kekayaannya Bikin Geleng Kepala
JAKARTA - Media sosial dihebohkan atas keputusan dua orang dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026. Keduanya jadi sorotan lantaran menilai jawaban salah satu peserta salah dan menekankan soal pentingnya artikulasi.
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, insiden ini bermula ketika pembawa acara memberikan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Setelah selesai membacakan pertanyaan, regu C dari SMAN 1 Pontianak bergegas cepat menekankan bel yang menandakan kelompok itu siap menjawab.
Salah satu siswa SMAN 1 Pontianak, lantas menjawab pertanyaan tersebut bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh presiden. Namun jawabannya dinyatakan salah oleh Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita Widya Budi.
Alhasil regu C mendapatkan pengurangan nilai minus lima. Kemudian, pertanyaan yang sama dibacakan kembali, dan Grup B dari SMAN 1 Sambas menyambar jawaban tersebut.
Namun yang mengejutkan, jawaban dari grup B ternyata sama persis seperti yang dijawab oleh grup C. Dyastasita kemudian membenarkan jawaban tersebut dan memberikan nilai sepuluh kepada grup B.
Mengetahui hal tersebut, grup C, lantas memprotes kebijakan dewan juri. Sebab grup C menilai jawaban tersebut sebelumnya telah mereka sampaikan. "Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti regu B," kata peserta grop C.
Dyastasita menyebut Grup C tidak menyebutkan adanya 'pertimbangan DPD'. Peserta dari Grup C lalu membantah pernyataan juri. Bahkan, dia secara terbuka meminta penonton atau audiens memberikan kesaksian.
Bahkan, juri lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi, Indri Wahyuni mengingatkan agar peserta menjawab dengan artikulasi yang jelas. Dia mengatakan keputusan dewan juri final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat. "Jadi sekali lagi kami peringatkan, artikulasi diperhatikan," kata Indri.
Meski demikian, potongan video kejadian tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu kritik dari warganet. Banyak yang mempertanyakan konsistensi penilaian juri karena menilai kedua jawaban terdengar sama.
Sebagian publik juga menilai alasan artikulasi kurang cukup untuk membedakan keputusan penilaian. Apalagi, ini merupakan kompetisi tingkat nasional yang menuntut objektivitas tinggi.
Lantas bagaimana harta kekayaannya dua dewan juri tersebut yang kini ramai diperbincangkan netizen ini.
Dikutip melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2026), Dyastasita WB melaporkan LHKPN-nya pada 26 Maret 2026 untuk periode 2025.
Dyastasita tercatat memiliki total harta kekayaannya sebesar Rp 581.220.940. Harta kekayaannya dia meliputi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.
Ia tercatat, memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp 697.120.000. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di tiga lokasi yang ada di Jakarta Pusat, senilai Rp251.136.000; Rp80.440.000 dan Rp365.544.000.
Dalam laporannya, Dyastasita tak memiliki alat transportasi alias tak mempunyai mobil dan motor. Ia tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.675.031.
Dirinya Tenyata memiliki utang sebesar Rp117.574.091, dengan begitu, jika total seluruh asetnya dikurangi utang, total kekayaan bersih Dyastita tercatat menjadi Rp581 jutaan.
Selanjutnya, Indri Wahyuni yang tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.986.628.752. Indri juga tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.
Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di dua lokasi yang berada di Kota Palembang. Dua aset tersebut tercatat memiliki nilai sebesar Rp4.350.000.000.
Selain itu, Indri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp525.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp110.000.000. Ia pun tercatat memiliki utang sebesar Rp998.371.248.










