KPK Siap Hadapai Praperadilan Bupati Sidoarjo

KPK Siap Hadapai Praperadilan Bupati Sidoarjo

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 14:04
share

 

JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan praperadilan disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.

Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dimaksud.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Ali menyebutkan, praperadilan merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. "Namun, kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," ujarnya.

"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa 16 April 2024. Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.

Topik Menarik