Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Cs

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Cs

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 14:04
share

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah dengan total Rp 44,5 miliar. Perkara itu pun lanjut ke tahap pembuktian.

Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima, kata Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL.

"Oleh karena itu, keberatan tim penasehat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara, maka keberatan tim penasihat hukum Terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim Rianto.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap," tambah hakim.

Lebih jauh, Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Hakim meminta jaksa membuktikan surat dakwaan itu pada persidangan berikutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta, Terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," jelas hakim.

Topik Menarik